Penulis : Anonim |
Korupsi adalah permasalahan laten yang seolah menjadi hal biasa di negeri ini. Berbagai kasus korupsi satu per satu terbongkar. Para koruptor sejatinya tak hanya berasal dari golongan politisi saja. Beberapa diantaranya adapula yang merupakan seorang pengusaha, petinggi negara, penegak hukum, polisi, pegiat media, bahkan para pelaku seni (artis). Meskipun mereka tidak secara langsung berperan sebagai eksekutor korupsi, akan tetapi mereka turut mengambil peranan penting dalam memuluskan aksi kejahatan yang satu ini. Rasa-rasanya tidak perlu untuk menyebutkan secara langsung siapa saja yang pernah terlibat dalam kasus korupsi dalam ranah profesi yang telah dijabarkan di atas. Masyarakat pun saat ini telah mengetahui secara terang benderang melalui berbagai informasi yang dengan mudahnya di akses di era digital seperti sekarang ini.
Perilaku korupsi sejatinya tidaklah mampu dilakukan secara seorang diri. Ada oknum tertentu yang turut membantu dalam prosesi perilaku kriminal jenis ini. Oleh karenanya, dalam satu kasus korupsi seringkali kita temukan lebih dari satu orang yang terjerat hukum atas kasus tersebut. hal ini cukup membuktikan bahwa korupsi sesungguhnya tak dapat dilakukan seorang diri. Misalnya saja dalam kasus korupsi impor gula. Dalam ranah ini setidaknya melibatkan beberapa lembaga atau perseorangan yang ‘bermain’ di dalamnya. Beberapa diantaranya adalah kementrian terkait, anggota dewan, pengusaha, dan beberapa otoritas lainnya. Kementrian dalam hal ini adalah pihak yang mengajukan instruksi secara formil atas permintaan korporasi pengusaha. Sedangkan wewenang legislasi berada pada anggota DPR dalam hal perizinan dan lain sebagainya. Adapula otoritas lain yang turut ‘bermain’ di dalamnya dalam lingkup kecil.
Melihat contoh kasus di atas tentu dapat dikatakan bahwa korupsi merupakan suatu kejahatan penyalahgunaan wewenang publik yang dilakukan secara kolektif dan terencana. Agar dapat meminimalisasikan tindak kejahatan ini rasanya dibutuhkan sistem serta formulasi yang khusus. Beberapa diantaranya adalah dengan memberlakukan beberapa point dalam sistem perundang-undangan untuk memperkuat hukum serta menutup peluang terjadinya praktek kejahatan tersebut. Namun hal ini juga nampaknya akan sulit dilakukan karena legislasi berada di bawah naungan anggota legislatif yang diusung oleh partai politik. Sedangkan peran partai politik saat ini tak lebih dari sebuah EO (Event Organizer) bagi penyelenggaraan calon kepala daerah dan calon legislator untuk maju ke ranah panggung politik. Tak jarang partai politik juga mengharuskan kadernya yang ingin mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah atau legislator untuk membayar mahar dalam jumlah tertentu yang terbilang cukup besar. Pada initinya, dewasa ini partai politik belum mampu menjadi sebuah mesin pengkaderan yang mampu mencetak para pemimpin jujur, adil, piawai, ulet, bertanggungjawab, dan lain sebagainya.
Sekelumit masalah yang merupakan asal muasal perilaku korupsi juga terjadi pada saat menjelang pemilihan kepala daerah. Seringkali dalam event yang penyelenggaraannya memakan dana APBN yang cukup besar ini turut pula melibatkan para ‘cukong’ dari pihak swasta. Para ‘cukong’ ini secara teknis mendanai calon kepala daerah tertentu dengan sebab perjanjian tertentu pula. Sehingga kepala daerah yang menjabat tak lain adalah boneka dari para ‘cukong’ tersebut. Seringkali di beberapa negara di belahan dunia ini ditemukan fakta bahwa penguasa sesungguhnya dalam suatu negeri adalah para pengusaha asing. Dengan adanya korelasi antara korporasi dengan pejabat negara tentu hal tersebut sangat rentan terjadi praktek-praktek korupsi dalam jumlah yang begitu besar.


0 komentar :
Posting Komentar